Penundaan angsuran kredit bagi pengusaha mikro merupakan sebuah rezeki, setidaknya dengan menunda angsuran, uang yang mereka punya bisa digunakan kembali untuk modal usaha maupun kebutuhan lainnya. Beberapa waktu lalu saya mengikuti sebuah event di pusat UMKM di Pontianak. Banyak produk-produk usaha mikro yang ditampilkan, berupa baju, kerajinan tangan sampai makanan. Lalu saya berfikir darimana modal yang mereka dapatkan? Meskipun mungkin beberapa dari mereka punya cukup modal pribadi dan sebagian lagi memulai usaha dengan pinjaman online, namun di beberapa sudut saya melihat ada sebuah logo seperti tugu, diteliti lebih jauh ternyata itu logo PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Dan PIP ini ada kaitannya dengan pendanaan usaha mikro, kecil dan menengah.
Apa Itu Pusat Investasi Pemerintah?
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), PIP melaksanakan koordinasi dana (coordinated fund) pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan memberikan fasilitas maksimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk memudahkan dan mempercepat penyaluran, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pola langsung (one step) atau two step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro.
Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, hibah serta kerjasama pendanaan dan investasi. Jadi usaha mikro yang membutuhkan dana bisa melalui lembaga-lembaga tersebut untuk memulai usaha mereka. Namun di masa pandemi ini pastinya sebagian usaha tidak berjalan dengan lancar, begitu pula kesulitan mereka untuk membayar angsuran kredit. PIP akhirnya memberikan program relaksasi bagi program UMi yang sangat membantu dalam menjawab persoalan tersebut.
Relaksasi Bagi UMi berupa Penundaan Angsuran Kredit
Menyadari besarnya dampak Covid-19 bagi masyarakat saat ini, pemerintah melakukan berbagai langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan keringanan berupa penundaan angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah. Ya, termasuk para UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak menutup kemungkinan usaha mikro yang ada di Pontianak.
PIP memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro. Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER 05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu pada tanggal 4 Juni 2020.
Bentuk Relaksasi Debitur berupa Penundaan Angsuran Kredit |
Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Melalui Perdirut ini PIP tidak hanya memberikan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, tetapi juga bagi linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Beliau juga mengharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
Ibu Ririn juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi program UMi ini diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan kedepannya. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan atau relaksasi kewajiban pokok pinjaman dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Periode diberikan Relaksasi yaitu pada bulan Maret -Desember 2020.
Syarat Penerima Relaksasi Program Kredit UMi
Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini pastinya harus memenuhi beberapa syarat, tidak semua bisa mendapatkannya. Usaha mikro harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020. Dengan demikian prinsip yang dipegang oleh PIP diharapkan bisa berjalan dengan baik dan pastinya relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman nantinya akan sangat membantu bagi usaha mikro yang berdampak pada Covid-19.
Alur Pengajuan Relaksasi Program UMi |
Tidak dapat dipungkiri bahwa usaha mikro memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian negara. Di tahun 2017 Kementerian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 62.9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia dengan menyerap tenaga kerja sebesar 107.2 juta, jadi bisa dibayangkan dampaknya bagi perekonomian Indonesia? Untuk usaha mikro yang saat ini sudah memenuhi syarat dan memang jelas terdampak Covid-19 bisa mencoba untuk mengajukan permohonan ke PIP. Semoga dengan adanya relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman ini bisa membantu dalam menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aamiin Ya Rabbal’alamiin.
22 Comments
Lembaga keuangan non bank ini siapa aja ya yang ditunjuk sebagai UMi, apa ada nama-nama fintech ternama? Programnya bermanfaat banget untuk UKM yang ingin mengembangkan usahanya
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
DeleteSuka dengan penuturan yang jelas dan runut. Dalam masa seperti ini penundaan angsuran kredit termasuk rejeki ya Mbak. Setidaknya masih ada kelonggaran ketika cicilan hutang sudah jatuh tempo.
ReplyDeleteBerharap semoga program ini tepat sasaran sehingga banyak yang merasakan manfaatnya
nah ini informasinya lebih rinci, kemarin aku sempet baca infonya tapi baru sekilas, kebetulan memang lagi butuh info tersebut. semoga prosesnya mudah ya.
ReplyDeleteWah lengkap banget ini infonya, aku malah baru tahu ni ada program Relaksasi Penundaan Angsuran Kredit UMi. Semoga bisa membantu mereka yang membutuhkan ya. aamiinn.. semoga..
ReplyDeletesemoga dengan adanya program pemerintah melalui PIP ini dapat membantu para debitur dan UMKM dalam meringankan bebannya ya mba, dan usaha mereka makin membaik
ReplyDeletesemoga apa yang dilakukan PIP ini jga dilakukan semua kreditur untuk membantu para pengusaha mikro, minimal sampai akhir tahun dan semoga semua segera pulih kembali
ReplyDeleteSemoga PIP bisa membantu merestrukturisasi cicilan kredit para UKM. Emang kerugian UKM ini sangat besar padahal kontribusinya ke perekonomian begitu besar. Bantuan pemerintah sangat diperlukan.
ReplyDeleteWah sangat membantu sekali nih bagi UMKM ya, secara banyak banget yang terdampak imbas dari covid ini. Semoga dengan adanya pinjaman yang tak memberatkan bisa membantu mereka
ReplyDeleteUMKM pasti jadi terbantu ya dengan adanya PIP ini. Semoga UMKM Indonesia dapat terus maju dan mampu melewati masa krisis saat ini
ReplyDeleteAlhamdulillah dengan adanya PIP ini semoga UMKM bisa melewati kendala masa pandemi ini
ReplyDeleteAlhamdulillah jadi ada solusi yang meringankan ya, semoga apa yang dilakukan PIP ini membawa kebaikan bagi penggiat UMKM
ReplyDeleteSemoga pelaksanaanya lancar ya, jadi UMKM bisa lebih tenang dan nantinya bangkit lagi.
ReplyDeleteSemoga pandemi covid-19 ini segera berlalu ya mbak. Diharapkan agar para pelaku bisnis mikro ini bisa bangkit kembali berkat adanya penundaan kredit.
ReplyDeleteDi masa pandemi ini banyak yang mengalami kesulitan dalam usahanya termasuk para UKM ini ya. Dengan adanya penundaan angsuran kredit dari PIP membantu banget UKM
ReplyDeleteWah programnya membantu para pelaku umkm skala mikro dan menengah banget ya bu. Jadi selama pandemi nggak pusing bayar angsuran karena ada program relaksasi dari PIP ini ya. Bagus programnya :)
ReplyDeleteAlhamdulillah yah dengan adanya PIP ini semoga proses nya mudah dan bener2 membantu UMKM untuk bangkit dan meringankan pembiayaan. Bagus banget program nya.
ReplyDeleteAlhmdulillah ini solusi yang ditunggu bukan hanya oleh debitur ya.. semoga bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan banyak yang terbantu.
ReplyDeleteWah ini kabar baik banget nih buat para UMKM dan para pelaku usaha yang kebetulan lagi seret pemasukannya selama pandemi. Pastinya sangat membantu. Langkah kebijakan yang kayak gini yang mestinya diperbanyak biar mempermudah masyarakat.
ReplyDeleteProgram relaksasi penundaan kredit ini pasti membantu banget para pengusaha mikro yg terkendala keuangan selama pandemi
ReplyDeleteWah kabar baik buat para UMKM yang terdampak pandemi. Semoga solusi ini dalam pelaksanaannya lancar dan tepat sasaran
ReplyDeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDeletePost a Comment