Penundaan angsuran kredit bagi pengusaha mikro merupakan sebuah rezeki, setidaknya dengan menunda angsuran, uang yang mereka punya bisa digunakan kembali untuk modal usaha maupun kebutuhan lainnya. Beberapa waktu lalu saya mengikuti sebuah event di pusat UMKM di Pontianak. Banyak produk-produk usaha mikro yang ditampilkan, berupa baju, kerajinan tangan sampai makanan. Lalu saya berfikir darimana modal yang mereka dapatkan? Meskipun mungkin beberapa dari mereka punya cukup modal pribadi dan sebagian lagi memulai usaha dengan pinjaman online, namun di beberapa sudut saya melihat ada sebuah logo seperti tugu, diteliti lebih jauh ternyata itu logo PIP (Pusat Investasi Pemerintah). Dan PIP ini ada kaitannya dengan pendanaan usaha mikro, kecil dan menengah.
penundaan angsuran kredit
Kebijakan PIP memberikan Relaksasi Debitur

Apa Itu Pusat Investasi Pemerintah?

Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, PIP menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), PIP melaksanakan koordinasi dana (coordinated fund) pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dengan memberikan fasilitas maksimal Rp10 juta kepada debitur yang selama ini tidak dapat mengakses pembiayaan perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Untuk memudahkan dan mempercepat penyaluran, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pola langsung (one step) atau two step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro.
Saat ini lembaga yang menyalurkan pembiayaan UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, serta PT Permodalan Nasional Madani (Persero). Sumber pendanaan berasal dari APBN, hibah serta kerjasama pendanaan dan investasi. Jadi usaha mikro yang membutuhkan dana bisa melalui lembaga-lembaga tersebut untuk memulai usaha mereka. Namun di masa pandemi ini pastinya sebagian usaha tidak berjalan dengan lancar, begitu pula kesulitan mereka untuk membayar angsuran kredit. PIP akhirnya memberikan program relaksasi bagi program UMi yang sangat membantu dalam menjawab persoalan tersebut.

Relaksasi Bagi UMi berupa Penundaan Angsuran Kredit

Menyadari besarnya dampak Covid-19 bagi masyarakat saat ini, pemerintah melakukan berbagai langkah demi memastikan kehidupan sosial dan ekonomi bisa terus berjalan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan keringanan berupa penundaan angsuran kredit, terutama pada usaha mikro dan menengah. Ya, termasuk para UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia, tidak menutup kemungkinan usaha mikro yang ada di Pontianak.
PIP memberikan relaksasi berupa penundaan angsuran pokok bagi program kredit Ultra Mikro (UMi) yang terdampak pandemi Covid-19 selama enam bulan mendatang. Hal ini sejalan dengan perhatian Presiden dan Menteri Keuangan untuk menyelamatkan para pelaku usaha Mikro. Untuk mekanisme pemberian relaksasi sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Utama (Perdirut) Pusat Investasi Pemerintah Nomor PER 05/IP/2020 tentang Tata Cara Pemberian Relaksasi Bagi Penerima Pembiayaan Ultra Mikro Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pekan lalu pada tanggal 4 Juni 2020.
penundaan angsuran kredit
Bentuk Relaksasi Debitur berupa Penundaan Angsuran Kredit

Direktur Utama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Ririn Kadariyah menuturkan bahwa pandemi Covid-19 berimbas secara langsung terhadap kelangsungan usaha mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Melalui Perdirut ini PIP tidak hanya memberikan relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman terhadap debitur, tetapi juga bagi linkage dan penyalur UMi (Ultra Mikro) maksimal enam bulan. Beliau juga mengharapkan kebijakan ini dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha mikro di Indonesia.
Ibu Ririn juga menegaskan bahwa kebijakan relaksasi program UMi ini diputuskan PIP dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian (know your customer) dan tata pemerintahan yang benar (good corporate governance), sehingga kebijakan yang ditempuh dapat dipertanggungjawabkan kedepannya. Mekanisme relaksasi UMi sendiri pada prinsipnya ada dua bentuk, yaitu penundaan atau relaksasi kewajiban pokok pinjaman dan pemberian masa tenggang (Grace Period) pembayaran kewajiban pokok. Periode diberikan Relaksasi yaitu pada bulan Maret -Desember 2020.

Syarat Penerima Relaksasi Program Kredit UMi

Penerima relaksasi UMi atau penundaan pembayaran pokok pinjaman selama enam bulan ini pastinya harus memenuhi beberapa syarat, tidak semua bisa mendapatkannya. Usaha mikro harus memiliki kualitas pembiayaan per 29 Februari 2020 dengan kolektibilitas lancar, kooperatif, terdampak Covid-19 dan harus mengajukan permohonan secara berjenjang. Pengajuan permohonan penundaan pokok tersebut dibagi dua. Bagi debitur yang memiliki akad s.d. 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan penundaan pokok paling lambat 31 Juli 2020, sedangkan yang ber-akad setelah 4 Juni 2020 dapat mengajukan permohonan terakhir tanggal 30 November 2020. Dengan demikian prinsip yang dipegang oleh PIP diharapkan bisa berjalan dengan baik dan pastinya relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman nantinya akan sangat membantu bagi usaha mikro yang berdampak pada Covid-19.
penundaan angsuran kredit
Alur Pengajuan Relaksasi Program UMi

Tidak dapat dipungkiri bahwa usaha mikro memiliki peran yang sangat besar dalam perekonomian negara. Di tahun 2017 Kementerian Koperasi dan UKM RI melaporkan bahwa secara jumlah unit, UMKM memiliki pangsa sekitar 62.9 juta unit dari total keseluruhan pelaku usaha di Indonesia dengan menyerap tenaga kerja sebesar 107.2 juta, jadi bisa dibayangkan dampaknya bagi perekonomian Indonesia? Untuk usaha mikro yang saat ini sudah memenuhi syarat dan memang jelas terdampak Covid-19 bisa mencoba untuk mengajukan permohonan ke PIP. Semoga dengan adanya relaksasi pembayaran kewajiban pokok pinjaman ini bisa membantu dalam menjalankan usaha dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Aamiin Ya Rabbal’alamiin.